Melatih dan Mencerahkan Jiwa

Thursday, May 6, 2021

I'tikaf Di Bulan Ramadhan


 


Rasulullah SAW. Bersabda


عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال ، 

كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَما كَانَ


Dari Abu hurairah radhiyallahu anhu berkata:

* “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, beliau beri'tikaf selama dua puluh hari ”. * HR. Bukhari no. 2044.


Pelajaran yang terdapat didalam hadits:


1- * I'tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar'i, i'tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus dengan niat. *


2- * Para ulama sepakat bahwa i'tikaf itu sunnah, bukan wajib diisi jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i'tikaf. *


3- * Nabi shallallahu 'alaihi wassalam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo'a dan banyak berzikir waktu itu. *


4- * Waktu i'tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) * berada di Aisyah, ia berkata,


أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى توَفاهُ الله توا


* “Nabi shallallahu 'alaihi wassallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri'tikaf setelah kepergian beliau.” *

[HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172]


5- * Menurut tingkat ulama, i'tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, yaitu boleh sewaktu-waktu di malam atau di siang hari. Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i'tikaf pada i'tikaf yang sunnah atau i'tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sewaktu-waktu).” *


Tema hadits yang berkaitan dengan Al qur'an:


- Demikian juga karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i'tikaf di masjid.” Termasuk wanita, ia boleh melakukan i'tikaf laki-laki, tidak sah jika dilakukan di samping masjid. *


وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ


* “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri'tikaf dalam masjid” *

 (QS. Al Baqarah: 187).


</s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> </s> orang </s>

Share:

0 comments:

Post a Comment

Konsultasi dengan Gus Abduh

Data Kunjungan