Melatih dan Mencerahkan Jiwa

Monday, December 28, 2020

Tindakan Orang-Orang Zalim



Tafsir surat Al-Baqarah ayat 114 menjelaskan:

 

ومن أظلم ممن منع مسجد ٱلله أن يذكر فيها ٱسمه وسعى في خرابهآ أولئك ما كان لهم أن يدخلوهآ إلا خآئفين لهم في ٱلدنيا خزي ولهم في ٱلأخرة عذاب عظيم 

Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.

Di antara tindakan orang yang paling zalim ialah:

1.         Menghalang-halangi orang menyebut nama Allah di dalam masjid-masjid-Nya. Termasuk di dalamnya menghalang-halangi segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan agama, seperti belajar dan mengamalkan agama, iktikaf), salat, zikir dan lain sebagainya.

2.          Merobohkan masjid-masjid Allah (tempat ibadah). Termasuk di dalamnya perbuatan, usaha, atau tindakan yang bertujuan merusak, merobohkan, serta menghalang-halangi pendirian masjid dan sebagainya.

Kedua macam perbuatan itu merupakan perbuatan zalim, karena mengakibarkan hilangnya syiar agama Allah. Para mufasir sependapat bahwa ayat di atas mengisyaratkan "tindakan yang umum" dan "tindakan yang khusus".

"Tindakan yang umum" adalah segala macam tindakan yang berhubungan dengan menghalang-halangi manusia dalam masjid dan tindakan merobohkan masjid-masjid Allah (tempat ibadah). "Tindakan yang khusus" adalah bahwa ayat atas diturunkan untuk menjelaskan atau mengisyaratkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa dalam sejarah yang sifatnya sama dengan sifat-sifat tindakan atau perbuatan yang disebut dalam ayat. Para mufasir berbeda pendapat tentang peristiwa yang dimaksud ayat ini.

Pendapat pertama: Ayat di atas mengisyaratkan tindakan orang-orang musyrik Mekah yang menghalang-halangi keinginan Rasulullah saw beserta para sahabatnya yang akan digunakan untuk ibadah umrah pada bulan Zulhijah tahun ke 6 Hijriah (bulan Maret 628 M). Sikap kaum Musyrik itu akhirnya melahirkan Perjanjian Hudaibiah). Timbulnya keinginan itu kembali karena dalam Perjanjian Hudaibiah Nabi Muhammad saw dan para sahabat dibolehkan memasuki kota Mekah pada tahun setelah perjanjian itu ditanda-tangani. Tindakan mereka inilah yang dimaksud dengan Allah dengan menghalang-halangi manusia menyebut nama Allah di dalam Masjidilharam dan usaha merobohkan masjid. )

Pendapat golongan pertama ini selanjutnya bahwa pada lanjutan ayat terdapat perkataan:

¦Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). ¦ (al-Baqarah / 2: 114)

Ayat ini menggambarkan bahwa akan tiba saatnya kaum Muslimin memasuki kota Mekah dengan aman dan tenteram dan orang musyrik Mekah akan memasuki Masjidilharam dengan penuh rasa takut. Hal ini terbukti di kemudian hari dengan bekerja di kota Mekah oleh kaum Muslimin dan orang musyrik Mekah meninggalkan agama mereka dan masuk agama Islam.

Pendapat kedua: Ayat di atas mengisyaratkan tindakan raja Titus (70 M) dari bangsa Romawi, anak dari kaisar Vespacianus, yang menghancurkan Haikal Sulaiman dan tempat-tempat ibadah orang-orang Yahudi dan Nasrani di Yerusalem.

Tindakan orang musyrik Mekah menghalang-halangi Rasulullah saw dan kaum Muslimin memasuki kota Mekah untuk melaksanakan ibadah dan tindakan raja Titus menghancurkan Baitulmakdis, termasuk di dalam "tindakan yang umum". Sedang yang dimaksud "tindakan khusus" yang sesuai dengan ayat ini karena adanya perkataan "merobohkan masjid" Allah di dalam ayat. Kaum musyrik Mekah tidak pernah merobohkan Masjid Allah dalam arti yang sebenarnya; mereka hanya mengotori Baitullah dan yang menghalangi kaum Muslim dalam pembatasan. Sedang Titus dan tentaranya benar-benar telah merobohkan Baitullah di Yerusalem dan membunuh orang-orang yang tepat kepada Allah.

Ayat menerangkan sifat-sifat yang harus dilakukan oleh manusia ketika memasuki masjid Allah, dengan kepatuhan, Lanjutan, dan memurnikan ketaatannya hanya kepada Allah semata. Ayat ini dapat diterapkan bahwa manusia memasuki masjid Allah dengan sikap-angkuh dan ria). Dilarang memasuki masjid orang yang membatasi manusia di dalamnya, dan orang-orang yang menentukan atau merobohkannya.

Pada ayat akhir, Allah mengancam orang yang melakukan tindakan-tindakan di atas dengan kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat. Kehinaan di dunia mungkin berupa malapetaka, kehancuran dan segala macam kehinaan baik yang langsung atau tidak dirasakan oleh manusia. Bentuk azab di akhirat hanya Allah yang lebih mengetahuinya.

Allah melarang manusia melakukan segala macam tindakan yang berhubungan dengan menghalang-halangi manusia berdoa, salat, iktikaf, belajar agama, perilaku dan perbuatan yang lain dalam menegakkan syiar agama Allah di dalam masjid-masjid-Nya serta usaha merusak dan merobohkannya.

Perbuatan itu zalim dalam pandangan Allah, karena langsung atau tidak langsung berakibat lenyapnya agama Allah di bumi. Perbuatan itu demikian zalimnya sehingga Allah mengancam para pelakunya dengan kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat. Yang diperintahkan Allah yaitu agar manusia memakmurkan masjid-masjid Allah, yang berdedikasi dan memeliharanya dengan baik, masuk ke dalamnya dengan rasa tunduk dan berserah diri kepada Allah.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Konsultasi dengan Gus Abduh

Data Kunjungan