Melatih dan Mencerahkan Jiwa

Saturday, October 24, 2020

Masalah Nasikh Dan Mansukh Dalam Al-Qur'an


 

Tafsir surat Al-Baqarah ayat 106-107 menjelaskan hukum nasikh dan mansukh :

 

۞ما ننسخ من ءاية أو ننسها نأت بخير منهآ أو مثلهآ ألم تعلم أن ٱلله على كل شيء قدير ألم تعلم أن ٱلله على كل شيء قدير ألم تعلم أن ٱلله ٱلله من ولي ولا نصير 

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa sebenarnya Allah Maha Kuasa segala sesuatu sesuatu?

Tiadakah kamu tahu bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong.

 

Ayat 106.   Dijelaskan bahwa ayat mana pun yang dinasakh [dihapuskan] hukumnya, atau diganti dengan ayat lain, atau ayat yang ditinggalkan, akan diganti-Nya dengan ayat yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kemaslahatan hamba-hamba-Nya, atau diganti- Nya dengan ayat yang sama nilainya dengan hukum yang lalu.

Hikmah diadakannya pergantian atau perubahan ayat adalah karena nilai kemanfaatannya berbeda-beda menurut waktu dan tempat, kemudian dihapuskan, atau diganti dengan hukum yang lebih baik, atau dengan ayat yang sama nilainya, adalah karena ayat yang diubah atau diganti itu tidak sesuai lagi dengan kepentingan masyarakat, sehingga lingkungan dimana perubahan atau pergantian termasuk suatu tindakan yang bijaksana.

Bagi yang berpendapat bahwa ayat ini adalah tanda kenabian (mukjizat) yang dijadikan penguat kenabian, maka ayat ini diartikan bahwa Allah tidak akan menghapuskan tanda kenabian yang digunakan untuk penguat kenabiannya, atau tidak akan mengubah tanda kenabian yang terdahulu dengan tanda kenabian yang datang kemudian, atau meninggalkan tanda-tanda kenabian itu, karena telah berselang beberapa abad. Terkecuali Allah yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas memberikan tanda kenabian yang lebih baik, ditinjau dari segi kemantapannya maupun dari tetapnya kenabian itu. Karena kekuasaan-Nya yang tidak terbatas, maka hak untuk memberikan tanda kenabian kepada para nabi-Nya tidak dapat dihalang-halangi.

Penggantian ayat adakalanya terjadi dengan ayat yang lebih ringan hukumnya, seperti penghapusannya idah wanita yang ditinggal mati suaminya dari menjadi 4 bulan 10 hari, atau dengan ayat yang sama hukumnya seperti perintah untuk menghadapkan muka ke Baitulmakdis pada waktu melaksanakan salat diubah menjadi menghadapkan muka ke Ka 'bah. Atau dengan hukum yang lebih berat, seperti perang yang tadinya tidak diwajibkan pada orang Islam, harus diwajibkan.

Ayat ini tidak hanya melayani kepada Nabi Muhammad SAW tetapi juga melayani kaum Muslimin, yang merasa sakit hatinya mendengar orang-orang Yahudi kepada Nabi Muhammad SAW Orang-orang yang lebih tipis imannya tentu mudah dilihat, sehingga lebih mudah menjadi ragu-ragu. Itulah batasan, Allah. Bahwa Dia Mahakuasa atas segala sesuatu, dan itulah yang berkehendak untuk menasakh hukum tidak dapat dicegah, karena masalah hukum termasuk dalam kekuasaan-Nya.

 

Ayat 107.   Allah menjelaskan bahwa Dia mempunyai kerajaan langit dan bumi. Dengan kata lain, bahwa langit dan bumi serta seluruh isinya tunduk di bawah kekuasaan-Nya, di bawah perintah dan larangan-Nya. Oleh sebab itu, Allah menunjuk pula untuk menasakh hukum dan menentukan hukum yang lain menurut kehendak-Nya, menurut pertimbangan-Nya ada manfaat bagi seluruh manusia, karena hukum yang lama sudah dipandang sesuai lagi. Maka Allah memberikan penegasan kepada orang-orang Islam bahwa Allah-lah yang memberikan pertolongan dan bantuan kepada mereka. Oleh sebab itu, orang-orang mukmin dilarang mempedulikan orang-orang Yahudi yang mengingkari perubahan hukum itu, bahkan menghina. Sikap orang-orang Yahudi yang demikian itu sedikit pun tidak akan memberikan mudarat kepada orang mukmin.

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Konsultasi dengan Gus Abduh

Blog Archive

Data Kunjungan