Istilah lingkungan hidup secara baku baik dari aspek ajaran maupun tradisi
keilmuan Islam tidak terdapat dalam konsep yang konkrit, seperti konsep
lingkungan yang disodorkan dalam kerangka definisi, batasan dan pengertian ilmuan.
Aturan-aturan subtantif syari’at (hukum Islam) yang berkaitan
dengan lingkungan dapat di temukan dalam kitab-kitab fiqh, terutama cabang ilmu
mu’amalat atau perniagaan, di bawah topik-topik seperti menghidupkan lahan
kosong (ihya’ al-mawat), kawasan dilindungi (hima), penggunaan air untuk
irigasi dan sumber pangan (shirb), sewa lahan (ijarah), pemeliharaan (nafaqah),
hukum memburu dan menyembelih (sayd dan dhaba’ih), harta dan benda (milk dan
maal), transaksi ekonomi (buyu’), perdamaian (sulh), pemberitaan (awqaf) dan
zakat serta pajak (zakat, sadaqa, ushr, dan kharaj).
Semuanya dibahas dalam
bidang mu’amalat dan ibadat. Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penggunaan
tanah juga ditemukan di cabang-cabang hukum yang berhubungan dengan kebijakan umum
dan pemerintah (siyasah) dan dalam cabang yang menyangkut kejahatan pidana dan
perdata (jinayah dan uqubah), di bawah ganti rugi (ghasb) dan kerugian (talaf).
Energi setiap makhluk hidup dibutuhkan oleh makhluk hidup lain yang
menyebabkan terjadinya kelangsungan hidup. Dalam Islam saling keterkaitan ini
merupakan salah satu tujuan penciptaan Allah. Sebab Allah menciptakan sesuatu
dengan tidak sia-sia (dengan suatu tujuan), seperti yang termakstub dalam surat
Ash-Shad ayat 27 :
وَمَا خَلَقۡنَا ٱلسَّمَآءَ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا
بَيۡنَهُمَا بَٰطِلٗاۚ ذَٰلِكَ ظَنُّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْۚ فَوَيۡلٞ لِّلَّذِينَ
كَفَرُواْ مِنَ ٱلنَّارِ
“Dan kami tidak
menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. yang
demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, Maka celakalah orang-orang
kafir itu Karena mereka akan masuk neraka.”
Surat al-A’raf
ayat 10:
وَلَقَدۡ مَكَّنَّٰكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَجَعَلۡنَا
لَكُمۡ فِيهَا مَعَٰيِشَۗ قَلِيلٗا مَّا تَشۡكُرُونَ
“Sesungguhnya
kami Telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu di
muka bumi (sumber) penghidupan. amat sedikitlah kamu bersyukur.”
Persepsi al Qur’an ini sebagai isyarat adanya keteraturan yang
harus dijaga oleh setiap makhluk hidup dalam suatu sistem, yang apabila sistem
itu terganggu menyebabkan porak-porandanya makhluk hidup yang kokoh dan
tergantung pada ekosistem. Para pakar cenderung memberikan penngertian
lingkungan hidup sebagai suatu upaya melihat peranan manusia dalam lingkungan
hidup.
Dengan demikian manusia
mempunyai peran dan tanggung jawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup
yang telah tertata sedemikian rupa untuk kebaikan manusia.
0 comments:
Post a Comment