عَنْ ابْنِ عُمَرَ
رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ، وَيُقِيْمُواالصَّلاَةَ، وَيُؤْتُواالزَّكَاةَ،
فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ
الأِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ تَعَالىَ
Dari Ibnu Umar
-radhuyallahu ‘anhuma-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat
‘aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, dan
(aku bersaksi bahwa) Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka melakukan hal
itu, darah dan harta mereka telah terlindung dariku, kecuali dengan hak Islam.
Dan perhitungan (amalan) mereka di sisi Allah”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dan Muslim)
Hadis ini amat berharga dan
termasuk salah satu prinsip Islam. Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh
Anas, Rasulullah bersabda : “Sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, menghadap kepada kiblat
kita, memakan sembelihan kita dan melaksanakan shalat kita. Jika mereka
melakukan hal itu, maka darah mereka dan harta mereka haram kita sentuh kecuali
karena hak. Bagi mereka hak sebagaimana yang diperoleh kaum muslim dam mereka
memikul kewajiban sebagaimana yang menjadi kewajiban kaum muslimin”.
Dalam Shahih Muslim dari Abu
Hurairah disebutkan sabda beliau : “Sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan
kecuali Allah dan beriman kepadaku dan apa yang aku bawa“.
Hal ini sesuai
dengan kandungan Hadits riwayat dari ‘Umar diatas.
Tentang maksud hadis ini para ulama
mengartikannya berdasarkan sejarah, yaitu tatkala Rasulullah wafat dan Abu
Bakar Ash Shiddiq diangkat sebagai khalifah untuk menggantikannya, sebagian
dari orang Arab menjadi kafir. Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka
sekalipun di antara mereka ada yang tidak kafir tetapi menolak membayar zakat.
Abu Bakar lalu mengemukakan alasan perbuatannya itu, tetapi ‘Umar berkata
kepadanya : “Bagaimana engkau akan memerangi manusia sedangkan mereka mengucapakan
laa ilaaha illallaah dan Rasulullah bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi
manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah ... dan kelak perhitungannya
terserah kepada Allah Ta’ala”. Abu Bakar lalu menjawab : “Sesungguhnya zakat
itu adalah kewajiban yang bersifat kebendaan”. Lalu katanya : “Demi Allah,
kalau mereka merintangiku untuk mengambil seutas tali unta yang mereka dahulu
serahkan sebagai zakat kepada Rasulullah niscaya aku perangi mereka karena
penolakannya itu”.Maka kemudian Umar mengikuti jejak Abu Bakar untuk memerangi
kaum tersebut.
Kalimat "Aku diperintah untuk
memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, dan barangsiapa
telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku
kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah”.
Khatabi dan lain-lain bekata : “Yang dimaksud oleh Hadits ini ialah kaum
penyembah berhala dan kaum Musyrik Arab serta orang yang tidak beriman, bukan
golongan Ahli kitab dan mereka yang mengakui keesaan Allah”. Untuk
terpeliharanya orang-orang semacam itu tidak cukup dengan mengucapkan laa
ilaaha illallaah saja, karena sebelumnya mereka sudah mengatakan kalimat
tersebut semasa masih sebagai orang kafir dan hal itu sudah menjadi
keimanannya. Tersebut juga didalam hadits lain kalimat “dan sesungguhnya aku
adalah rasul Allah, mereka melaksanakan shalat, dan mengeluarkan zakat”.
Syaikh Muhyidin An Nawawi berkata :
“Di samping mengucapkan hal semacam ini ia juga harus mengimani semua ajaran
yang dibawa Rasulullah seperti tersebut pada riwayat lain dari Abu Hurairah,
yaitu kalimat, “sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah, beriman
kepadaku dan apasaja yang aku bawa”
Kalimat, “Dan perhitungannya
terserah kepada Allah” maksudnya ialah tentang hal-hal yang mereka rahasiakan
atau mereka sembunyikan, bukan meninggalkan perbuatan-perbuatan lahiriah yang
wajib. Demikian disebutkan oleh khathabi. Khathabi berkata : Orang yang secara
lahiriah menyatakan keislamannya, sedang hatinya menyimpan kekafiran, secara
formal keislamannya diterima” ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Imam
Malik berkata : “Tobat orang yang secara lahiriah menyatakan keislaman tetapi
menyimpan kekafiran dalam hatinya (zindiq) tidak diterima” ini juga merupakan
pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.
Kalimat, “aku diperintah memerangi
manusia sampai mereka bersaksi tidak ada tuhan kecuali Allah dan mereka beriman
kepadaku dan apa yang aku bawa” menjadi alasan yang tegas bahwa manusia apabila
meyakini islam dengan sungguh-sungguh tanpa sedikitpun keraguan, maka hal itu
sudah cukup bagi dirinya. Dia tidak perlu mempelajari berbagai dalil ahli ilmu
kalam dan mengenal Allah dengan dalil-dalil semacam itu.
Hal ini berbeda dengan mereka yang
berpendapat bahwa orang tersebut wajib mempelajari dalil-dalil semacam itu dan
dijadikannya sebagai syarat masuk Islam. Pendapat ini jelas sekali
kesalahannya, sebab yang dimaksud oleh hadis diatas, adanya keyakinan yang
sungguh-sungguh dalam diri seseorang. Hal ini sudah dapat terpenuhi tanpa harus
mempelajari dalil-dalil semacam itu, sebab Rasulullah mencukupkan dengan
mempercayai ajaran apa saja yang beliau bawa tanpa mensyaratkan mengetahui
dalil-dalilnya. Didalam hal ini terdapat beberapa hadis sahih yang jumlah sanadnya
mencapai derajat mutawatir dan bernilai pengetahuan yang pasti. Wallahu
a’lam.
0 comments:
Post a Comment