HADIS
ARBAIN KE 7
عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ
تَمِيْم الدَّارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ . قُلْنَا
لِمَنْ ؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ
وَعَامَّتِهِمْ
[رواه مسلم]
Dari
Abu Ruqoyah Tamim Ad Daari radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Agama adalah nasehat, kami berkata :
Kepada siapa? Beliau bersabda : Kepada
Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada pemimpan kaum muslimin dan rakyatnya.
(Riwayat Muslim)
Dalam
kitab Al-Wafi dinyatakan bahwa Hadits ke-tujuh ini diriwayatkan oleh Muslim
dalam Kitab Iman yaitu dalam Bab Penjelasan Bahwa Agama Adalah Nasehat Nomor
55. Imam Nawawi berkata “di dalam shahih Bukhari tidak ada riwayat dari Tamim
Ad-Dari dari Nabi Muhammad saw".
Ada
beberapa makna terkait kalimat An-Nashiihah dalam hadits diatas, diantaranya ;
1. An-Nashiihah merupakan kata untuk mengungkapkan
keinginan agar terwujudnya kebaikan pada pihak
yang dinasehati.
2. An-Nashiihah secara bahasa bisa bermakna :
- Memurnikan; membersihkan.
Seperti
dalam ungkapan nashahtul ‘asal, yang berarti menyaring madu dari
kotoran-kotoran dan membersihkannya/ memurnikannya dari segala campurannya.
- Memperbaiki; menambal kekurangan
Nasihat.
Seperti
dalam ungkapan nashahahar-rajul tsaubahu, yaitu orang yang menasehati
diserupakan dengan seorang laki-laki yang membuat/memperbaiki pakaian.
Hadits
ini adalah hadits yang singkat dan padat tapi mencakup arti yang banyak dan
faedah yang agung. Para ulama mengatakan bahwa hadits ini merupakan poros
ajaran Islam karena mencakup seluruh hukum syariat dan sunnah. Selain itu,
dalam Riyadush Shalihin disebutkan bahwa Sesama Kaum Muslimin diharuskan
memberi nasihat karena nasihat merupakan tiang agama.
Adapun beberapa pelajaran dari
hadits ketujuh Arba’in ini adalah sebagai berikut:
1. Agama Islam berdiri tegak diatas upaya
saling menasehati, maka harus selalu saling menasihati di antara masing-masing
individu muslim. Sesungguhnya islam terwujud dengan amal sebagaimana terwujud
dengan ucapan.
2. Nasehat hukumnya fardhu kifayah, jika ada
seseorang yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban dari lainnya.
3. Nasihat wajib dilakukan sesuai kemampuan.
Jika seseorang yang memberi nasehat melihat bahwa nasehatnya dapat diterima,
perintahnya ditaati, dan dirinya aman dari marabahaya, maka wajib baginya
memberi nasehat. Tetapi jika khawatir menimbulkan mara bahaya, dirinya
disakiti, atau terancam jiwanya, kepadanya diberikan pilihan untuk memberi
nasehat atau tidak.
4. Sasaran nasehat adalah lima, yaitu: bagi
Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin pada
umumnya.
5. Anjuran untuk memberikan nasihat pada lima
perkara di atas akan membuat muslimin menjaga agamanya dan berpegang teguh dengannya.
Karena itulah, Nabi telah menjadikan nasihat itu pada kelima perkara ini.
0 comments:
Post a Comment