HADITS KEENAM KITAB ARBAIN
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ
بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ
كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ
فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ
فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ،
أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ
وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ
وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ
أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu
jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara
yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa
yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan
kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan
terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang
menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk
memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap
raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan.
Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka
baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh;
ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhari
dan Muslim).
· Hadits
ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu Daud berkata :
Islam itu berputar dalam empat hadits, kemudian dia menyebutkan hadits ini
salah satunya.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits
/ الفوائد من الحديث :
1. Termasuk sikap wara’ adalah meninggalkan
syubhat .
2. Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan
seseorang kepada perbuatan haram.
3. Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal
tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
4. Memberikan perhatian terhadap masalah
hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
5. Baiknya amal perbuatan anggota badan
merupakan pertanda baiknya hati.
6. Pertanda ketakwaan seseorang jika dia
meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus
kepada hal-hal yang diharamkan.
7. Menutup pintu terhadap peluang-peluang
perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
8. Hati-hati dalam masalah agama dan
kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan
persangkaan buruk.
Berhati-hatilah terhadap masalah
halal dan haram ini. Jagalah makanan dan minunam kita dari hal-hal yang haram. Perhatikanlah
petunjuk Majelis Ulama Indonesia tentang label halal pada makanan dan minuman yang kita
konsumsi.
Demikian pula terhadap uang yang
kita dapatkan dari berbagai pekerjaaan dan usaha. Hindari hal-hal yang
menjerumus perbuatan haram. Semua itu agar hidup kita lebih baik dan berkah. Selamat
di dunia dan selamat di akhirat.
0 comments:
Post a Comment