Melatih dan Mencerahkan Jiwa

Friday, November 9, 2018

Amal Harus Sesuai Syariat



Hasil gambar untuk image kitab hadits arbain
Hadis Arbain ke-5
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Dari Ummul mukminin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak".
(Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”)
[Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]

Penjelasan Hadits

1.   Hadits ini merupakan pokok yang mendasar dalam menimbang seluruh amalan yang zhahir. Dan amalan apapun tidak akan dianggap kecuali jika sesuai dengan syariat. Sebagaimana hadits “innamal a’maalu bin niyyat“, merupakan pokok yang mendasar dalam menimbang seluruh amalan batin. Dan semua amalan apapun yang dijadikan taqarrub (ibadah) kepada Allah harus dilakukan dengan ikhlas hanya untuk Allah, dan harus benar dengan niatnya.
2.   Jika wudhu, mandi janabat, shalat, dan ibadah-ibadah lainnya dilakukan dengan tidak sesuai syariat, maka ibadah-ibadah tersebut tertolak dan tidak dianggap. Dan segala sesuatu yang diperoleh dengan akad yang rusak, wajib dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak boleh dimiliki. Dan yang menunjukkan hal ini adalah kisah seorang pekerja sewaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ayahnya,
…أَمَّا الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ فَرَدٌّ عَلَيْكَ…
Adapun budak wanita dan kambing, maka itu dikembalikan kepadamu… Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2695) dan Muslim (1697).
 3.   Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang melakukan perbuatan bid’ah, yang sama sekali tidak ada asal usulnya dalam syariat ini, maka itu tertolak, sekaligus pelakunya terancam dengan ancaman (dari Allah dan Rasul-Nya). Sungguh Nabi telah bersabda tentang keutamaan kota Al-Madinah,
مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ
Barangsiapa mengada-ada sebuah amalan di dalamnya, atau memberi tempat tinggal kepada orang yang mengada-ada tersebut, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia… (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1870), dan Muslim (1366).
4.   Riwayat kedua yang terdapat dalam Shahih Muslim lebih umum dari riwayat yang terdapat pada Ash-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim). Karena riwayat dalam Shahih Muslim ini mencakup seluruh orang yang melakukan bid’ah. Sama saja orang tersebut yang pertama kali mengadakan bid’ah ataupun ia hanya mengikuti pendahulunya dalam melakukan bid’ah.
5.   Makna sabdanya “raddun” dalam hadits ini artinya “marduudun ‘alaihi” (tertolak kepada si pelakunya). Dan ini (dalam bahasa Arab) disebut penamaan objek dengan kata dasar. Seperti “khalqun” (penciptaan) artinya “makhluuqun” (yang diciptakan). Atau “naskhun” (penghapusan hukum) artinya “mansuukhun” (hukum yang dihapuskan).
 6.  Tidak masuk ke dalam hadits segala sesuatu yang justru membantu dan membuat kemaslahatan dalam menjaga agama Islam. Atau yang mebantu dalam memahamkan dan mengetahui agama Islam. Seperti mengumpukan Al-Qur’an dalam mus-haf. Menulis ilmu-ilmu bahasa dan nahwu. Dan yang semisalnya.
7.  Hadits ini, secara umum menunjukkan bahwa semua amalan yang menyelisihi syariat pasti tertolak. Walaupun maksud pelakunya baik. Dan dalil yang menunjukkan hal ini adalah kisah seorang sahabat yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adh-ha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat ini,
 شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
Kambing sembelihanmu, kambing sembelihan biasa saja (yakni; hanya sembelihan biasa saja). Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (955) dan Muslim (1961).
8.   Hadits ini, secara lafazhnya menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak ada perintah syariat padanya maka tertolak. Dan secara pemahamannya, menunjukkan bahwa amalan yang padanya terdapat perintah syariat, maka tidak akan tertolak. Makna (ringkasnya); setiap amalan yang berada dalam koridor hukum-hukum syariat Islam dan sesuati dengannya, maka ia diterima. Dan yang keluar darinya, maka tertolak.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Konsultasi dengan Gus Abduh

Data Kunjungan